Rabu, 27 November 2019

Pilih Pinjaman Online yang Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK

Doeku, davestpay, danausaha, pinjamuang, butuhdana, aplikasipinjamuang, danadadakan, butuhuang, fintech, technology, p2p, lending

Perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini membuat segalanya sudah mungkin dilakukan secara online, termasuk pinjam uang. Di Indonesia sendiri, pinjam uang secara online mulai digemari masyarakat karena tidak membutuhkan syarat yang berat. Cara pinjam uang secara online yang diminati masyarakat Indonesia sampai saat ini adalah peer to peer (P2P) lending. Pinjam uang dengan cara P2P ini biasanya dsediakan oleh perusahaan fintech.

Akan tetapi, kemudahan yang ditawarkan ini kerap kali disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan dengan mengatasnamakan layanan pinjam uang secara online. Untuk itu, konsumen harus cermat menilai apakah penyedia jasa pinjam uang secara online tersebut menipu atau tidak. Terdapat beberapa modus penipuan berkedok pinjam uang secara online dengan cirinya seperti adanya paksaan dalam proses meminjam dana.

Ciri lainnya bisa terlihat dengan penyedia jasa meminta uang sebagai syarat pencairan dana dengan diproses yang lebih cepat. Pasti aneh jika ingin meminjam uang justru diminta untuk memberikan uang pada penyedia jasa. Adanya hal ini harusnya patut diwaspadai sebagai bentuk penipuan.

Adapula ciri modus penipuan selanjutnya yakni meminta Password atau PIN Rekening. Harus diperhatikan bahwa PIN rekening adalah hal yang sangat pribadi dan tak boleh diketahui oleh siapapun. Patutlah dicurigai penyedia jasa tersebut jika meminta PIN atau Password rekening pribadi. Sebab seringkali penyedia jasa pinjaman online hanya menanyakan mengenai nama lengkap, nomor telepon, email, dan lainnya tergantung dari penyedia jasa pinjam uang itu sendiri. Beberapa modus penipuan ini harusnya bisa membantu mengenali penipuan pinjaman online.

Agar tak tertipu, pastikan meminjam uang secara online pada fintech terpercaya dengan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya OJK tak memberi izin  penyedia pinjaman uang online beroperasi sebelum mengantongi izin dari mereka. Salah satu fintech terpercaya dan telah terdaftar oleh OJK yaitu DOEKU. DOEKU ini merupakan anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia, Tbk (HDIT). DOEKU menyalurkan dana untuk pengembangan usaha para UKM di Indonesia. DOEKU mencairkan dana dalam bentuk saldo DavestPay, sehingga bertujuan memang benar untuk permodalan usaha. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi DOEKU Berlangsung Hari Ini di Kab GOWA Sulawesi-Selatan

Hari ini Jum’at tepatnya tanggal 31 Januari 2020, berlokasi pada Planet Beckham 18 Jl Poros Palangga Kab Gowa, Tim DOEKU melakukan aca...