Pertumbuhan
fintech (financial technology) yang semakin meningkat telah mengubah pola
konsumsi masyarakat khususnya di Indonesia. Contoh kongkritnya yaitu pada
pembayaran yang menggunakan uang elektronik. Bahkan sekarang ini, meminjam dana
lewat peer to peer lending (P2PL)
sudah bukan hal asing lagi.
Fintech
P2PL ini merupakan salah satu terpopuler karena memberikan syarat pencairan
dana dengan mudah. Salah satu fintech P2PL yang bisa diandalkan untuk
memperoleh pinjaman dana pengembangan usaha dan telah hadir yaitu DOEKU. DOEKU
telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi merupakan fintech
yang terpercaya.
Namun
permasalahan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah para peminjam yang
berakhir dengan terlilit hutang dari fintech P2PL. Sebenarnya hal ini
dikarenakan kurangngnya edukasi atau pengetahuan masyarakat mengenai pinjaman
online. Seharusnya masyarakat mampu membedakan tentang fintech yang telah
mendapat izin dari OJK dan yang belum memperoleh izin. Fintech yang telah
terdaftar dan diawasi oleh regulasi, pastinya merupakan fintech yang aman serta
bisa mengedepankan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Selain
itu, masyarakat pun wajib diberikan edukasi mengenai tujuan meminjam dana. Jika
hanya ingin meminjam dana untuk membayar hutang lainnya, pastinya ini merupakan
hal yang salah. Sebab fintech seperti DOEKU hadir untuk membantu masyarakat
dalam mengembangkan usahanya.
DOEKU
hadir sebagai dukungan para pelaku usaha untuk lebih mengembangkan usahanya
dengan sebaik-baiknya. Tiap peminjam akan melewati skoring sehingga akan
terlihat seberapa besar kemampuan mereka dalam pengembalian dana nantinya.
Pencairan
dana dari DOEKU akan disalurkan dalam bentuk saldo DavestPay, sehingga
masyarakat benar-benar memiliki fokus untuk mengembangkan usaha dalam pemberian
layanan kepada konsumen seperti pembelian dan pembayaran online terlengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar