Jumat, 22 November 2019

Perhatikan Hal Ini Sebelum Melakukan Pinjaman di P2PL

doeku, peertopeerlending, p2pl, pinjamanonline, pinjamuang, pinjamdana, danacepat, danausaha, danamudah

Maraknya perusahaan fintech yang bergerak di layanan pinjam meminjam atau yang lebih dikenal peer to peer (P2P) lending ternyata sangat membantu masyarakat. Daripada meminjam uang ke bank yang memiliki aturan cukup ketat, pihak peminjam justru mempercayakan P2P sebagai solusi mendapatkan dana.

Di Indonesia sendiri, P2P menjadi andalan banyak masyarakat, khususnya kaum milenial untuk mendapatkan dana guna kebutuhan mendadak ataupun suntikan untuk membuka usaha. Melihat perkembangan itu, tak heran jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai membuat aturan ketat bagi penyelenggara pinjaman agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum tak bertanggung jawab. Namun, agar tidak teperdaya oleh penyedia layanan P2P, berikut ini hal yang harus diperhatikan saat meminjam uang dengan cara P2P lending.

Tujuan Meminjam

Apapun caranya, meminjam tetaplah meminjam dan Anda sebagai peminjam harus mengembalikan dana pinjaman tersebut. Oleh karena itu, Anda harus memiliki tujuan yang jelas dalam meminjam, apakah untuk modal usaha, atau yang lainnya. Jangan sampai uang yang sudah dipinjam tidak dapat Anda kembalikan karena akan merugikan Anda sebagai peminjam.

Latar Belakang Perusahaan

Latar belakang perusahaan harus Anda perhatikan, apakah perusahaan tersebut sedang bermasalah atau tidak. Yang paling penting, perusahaan tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika sudah diawasi oleh OJK, perusahaan tersebut sudah layak dipercaya karena kemampuan finansial dan pengelolaannya. Hal itu dikarenakan untuk terdaftar di OJK, harus melewati proses yang matang.

Pelunasan

Upayakan Anda harus melakukan pelunasan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Hal tersebut akan membuat Anda dipercayai oleh peminjam dana. Tentunya hal tersebut akan memudahkan Anda ketika ingin meminjam uang kembali di lain waktu.

Itulah tips dalam meminjam uang melalui P2P lending. Karena berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan, perusahaan fintech pun menjadi solusi. Tak heran jika banyak perusahaan P2P yang mengurus perizinannya ke OJK. Salah satu fintech yang terintegrasi yaitu DOEKU, saat ini sudah memperoleh izin dan telah terdaftar di OJK. DOEKU merupakan anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia,Tbk (HDIT) yang berfokus di Indonesia Timur. DOEKU dapat menjadi layanan P2P terpercaya karena memiliki syarat peminjaman yang tidak terlalu ketat dan dapat menjadi solusi mendapatkan dana cepat untuk pengembangan usaha semakin maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi DOEKU Berlangsung Hari Ini di Kab GOWA Sulawesi-Selatan

Hari ini Jum’at tepatnya tanggal 31 Januari 2020, berlokasi pada Planet Beckham 18 Jl Poros Palangga Kab Gowa, Tim DOEKU melakukan aca...