Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai
perbedaan antara fintech lending legal dan ilegal, ciri-cirinya antara lain:
Fintech Lending Legal :
- Terdaftar dan
diawasi oleh OJK
- Pencairan
pinjaman melalui seleksi yang ketat
- Identitas pengurus
serta alamat kantor sangat jelas
- Maksimum pengembalian
termasuk denda adalah 100% dari pinjaman pokok.
- Terkait biaya
pinjaman serta denda transparan
- Total biaya
pinjaman atau bunga sebesar 0.05% hingga 0,8% tiap hari.
- Penagihan maks.
90 hari
- Hanya akses 3
point yaitu mikrofon, kamera, dan lokasi. Untuk mengakses kontak, informasi
pribadi dari ponsel peminjam, serta gambar tidak diperbolehkan.
- Punya layanan
pengaduan konsumen
- Risiko peminjam
yang tak melunasi usai batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
Pusdafil memuat informasi tentang pinjaman yang bermasalah dari pengguna dengan
pinjaman bermasalah pada penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar
atau berizin di OJK.
Fintech Lending Ilegal :
- Tak mempunyai
izin yang resmi
- Tak ada identitas
pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Pemberian
pinjaman sangat mudah cair
- Informasi bunga
serta biaya pinjaman serta denda tak jelas
- Bunga atau biaya
pinjaman tak terbatas
- Penagihan tak ada
batas waktu
- Total pengembalian
(termasuk denda) tak terbatas
- Akses semua data
yang ada pada ponsel
- Tak ada layanan
pengaduan konsumen
- Penagihan tak ada
batas waktu
- Ancaman
teror kekerasan, pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video
pribadi.
Dari ciri diatas akan terlihat bahwa meminjam di
pinjaman ilegal hanya akan menjadi beban dan bukan merupakan solusi terbaik
mendapatkan dana. Maka dari itu, pilihlah pinjaman online yang aman serta
terpercaya seperti DOEKU. Dana dari DOEKU pun akan dicairkan dengan penggunaan
secara produktif. Dana DOEKU dicairkan via saldo DavestPay. DavestPay sendiri
merupakan platform pembayaran dan pembelian secara online yang memungkinkan
keuntungan yang diperoleh hingga Rp 10 juta per bulannya.
DOEKU memberikan peluang besar sebagai modal usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DOEKU merupakan peer to peer lending (P2PL) yang sudah
terdaftar dan resmi sudah beroperasi karena telah mendapat izin dari OJK. Maka dari
itu, soal kebutuhan modal usaha, solusinya hanya di DOEKU. Download aplikasi
DOEKU dan DavestPay di Play Store, ajukan pinjaman dan jalankan usahanya secara
maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar