Senin, 27 Januari 2020

Perbedaan Fintech Lending Legal dan Ilegal

Doeku, davestpay, danausaha, pinjamuang, butuhdana, aplikasipinjamuang, danadadakan, butuhuang, fintech, technology, p2p, lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai perbedaan antara fintech lending legal dan ilegal, ciri-cirinya antara lain:

Fintech Lending Legal :

- Terdaftar dan diawasi oleh OJK

- Pencairan pinjaman melalui seleksi yang ketat

- Identitas pengurus serta alamat kantor sangat jelas

- Maksimum pengembalian termasuk denda adalah 100% dari pinjaman pokok.

- Terkait biaya pinjaman serta denda transparan

- Total biaya pinjaman atau bunga sebesar 0.05% hingga 0,8% tiap hari.

- Penagihan maks. 90 hari

- Hanya akses 3 point yaitu mikrofon, kamera, dan lokasi. Untuk mengakses kontak, informasi pribadi dari ponsel peminjam, serta gambar tidak diperbolehkan.

- Punya layanan pengaduan konsumen

- Risiko peminjam yang tak melunasi usai batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusdafil memuat informasi tentang pinjaman yang bermasalah dari pengguna dengan pinjaman bermasalah pada penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin di OJK.

Fintech Lending Ilegal :

Tak mempunyai izin yang resmi

- Tak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Pemberian pinjaman sangat mudah cair

- Informasi bunga serta biaya pinjaman serta denda tak jelas

- Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas

- Penagihan tak ada batas waktu

- Total pengembalian (termasuk denda) tak terbatas

- Akses semua data yang ada pada ponsel

- Tak ada layanan pengaduan konsumen

- Penagihan tak ada batas waktu

- Ancaman teror kekerasan, pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi.

Dari ciri diatas akan terlihat bahwa meminjam di pinjaman ilegal hanya akan menjadi beban dan bukan merupakan solusi terbaik mendapatkan dana. Maka dari itu, pilihlah pinjaman online yang aman serta terpercaya seperti DOEKU. Dana dari DOEKU pun akan dicairkan dengan penggunaan secara produktif. Dana DOEKU dicairkan via saldo DavestPay. DavestPay sendiri merupakan platform pembayaran dan pembelian secara online yang memungkinkan keuntungan yang diperoleh hingga Rp 10 juta per bulannya.

DOEKU memberikan peluang besar sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DOEKU merupakan peer to peer lending (P2PL) yang sudah terdaftar dan resmi sudah beroperasi karena telah mendapat izin dari OJK. Maka dari itu, soal kebutuhan modal usaha, solusinya hanya di DOEKU. Download aplikasi DOEKU dan DavestPay di Play Store, ajukan pinjaman dan jalankan usahanya secara maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi DOEKU Berlangsung Hari Ini di Kab GOWA Sulawesi-Selatan

Hari ini Jum’at tepatnya tanggal 31 Januari 2020, berlokasi pada Planet Beckham 18 Jl Poros Palangga Kab Gowa, Tim DOEKU melakukan aca...