Jumat, 06 Desember 2019

Siapa yang Diwajibkan Buat Izin Usaha untuk Jualan Online?

Doeku, davestpay, danausaha, pinjamuang, butuhdana, aplikasipinjamuang, danadadakan, butuhuang, fintech, technology, p2p, lending

AFPI alias Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, terus mengimbau kepada para penduduk Indonesia selalu lebih berhati-hati dalam meminjam pada layanan keuangan ataupun fintech peer to peer lending (P2PL). Belakangan ini banyak muncul kasus fintech ilegal yang akhirnya merugikan konsumen. Maka dari itu, gunakan fintech legal yang telah terdaftar serta berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tumbur Pardade sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI menuturkan bahwa langkah ini wajib dilakukan supaya masyarakat merasa aman serta nyaman dalam bertransaksi.

AFPI sebagai mitra OJK memiliki tugas dalam mengawasi dan memberikan perlindungan pada pelaku usaha serta masyarakat yang menggunakan jasa fintech lending. Semua praktik bisnis anggota AFPI wajib mengacu pada aturan asosiasi yang diawasi oleh Komite Etik.

Memasuki era serba digital, terdapat konsekuensi yang memberikan dampak negatif dari pihak yang tak bertanggung jawab dengan mendompleng dalam industri digital ini. Termasuk industri Fintech Lending yang sekarang ini mengalami kemajuan pesan dalam menciptakan alternatif pendanaan untuk masyarakat. Untuk itu, AFPI sudah melakukan serangkaian kebijakan sekaligus melakukan literasi keuangan pada masyarakat.

Maka dari itu, AFPI mengharapkan masyarakat lebih bijak dan waspada pada keberadaan pihak-pihak ilegal tersebut. AFPI pun mendukung usaha OJK untuk meningkatkan perlindungan pada masyarakat yaitu tentang pembatasan akses data digital pribadi oleh Fintech Lending.

Selama belum ada undang-undang perlindungan data pribadi yang dapat menjerat pelaku penyalahgunaan data, maka Fintech Lending hanya dapat mengakses tiga fitur diantaranya kamera, mikrofon, serta lokasi.

Maka dari itu masyarakat diwajibkan hanya menggunakan Fintech Lending legal saja. Salah satu Fintech Lending yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah DOEKU. DOEKU merupakan peer to peer lending (P2PL) yang bertujuan untuk memberikan pinjaman modal usaha untuk para UKM. Modal usaha ini diperuntukkan untuk mengembangkan usaha lebih baik lagi. Pencairan dana pinjaman disalurkan pada saldo DavestPay yang merupakan online payment terlengkap dengan keuntungan hingga Rp 10 juta per bulannya.

DOEKU merupakan anak perusahaan dari fintech terintegrasi asli Indonesia Timur, yaitu PT Hensel Davest Indonesia, Tbk (HDIT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi DOEKU Berlangsung Hari Ini di Kab GOWA Sulawesi-Selatan

Hari ini Jum’at tepatnya tanggal 31 Januari 2020, berlokasi pada Planet Beckham 18 Jl Poros Palangga Kab Gowa, Tim DOEKU melakukan aca...