Siapa
yang pernah melakukan pinjam uang dari fintech pinjaman online? Pinjaman cepat
cair, syarat ringan, lalu caranya pun mudah membuat siapapun yang memerlukan
dana cepat dapat meminjam uang dari fintech pinjaman online.
Pinjaman
online pun merupakan perusahaan teknologi keuangan financial technology
(fintech) peer to peer lending
(P2PL), ini memanfaatkan kecanggihan teknologi supaya memudahkan masyarakat
memperoleh pinjaman tanpa agunan.
Salah
satu P2PL telah hadir yaitu DOEKU, merupakan fintech terpercaya dan aman karena
sudah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DOEKU
memiliki waktu pencairan yang cepat serta biaya yang terjangkau. DOEKU pun
hanya menyalurkan dana melalui saldo DavestPay. Jadi setiap dana yang diberikan
merupakan pinjaman untuk melakukan modal usaha.
Hadirnya
banyak pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah
meresmikan terbentuknya AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Ketahui beberapa fakta AFPI berikut ini :
AFPI,
Asosiasi resmi kumpulan fintech P2PL
AFPI
telah dibentuk pada 5 Oktober 2018 yang diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang basis
teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019 pada 8
Maret 2019. Saat ini AFPI jadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi
pengaturan serta pengawasan para penyelenggara Fintech P2PL.
AFPI terapkan
standar dan sertifikasi untuk anggotanya
Dalam
usaha untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah dalam memakai layanan fintech P2PL khususnya, AFPI
akan menerapkan standar dan sertifikasi untuk proses penagihan yang dilakukan
pada anggota AFPI pada konsumen, yaitu pelarangan penyalahgunaan data nasabah
serta kewajiban melaporkan prosedur penagihan.
Bukan
hanya itu, AFPI pun menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan
melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 untuk seluruh
anggotanya. Berarti masyarakat tak perlu khawatir lagi dalam memakai jasa
layanan fintech pinjaman karena keamanan data dijaga serta dipastikan memilih
fintech legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
AFPI,
Bentuk layanan pengaduan online dengan istilah “Jendela”
Jendela
merupakan saluran informasi serta pengaduan untuk nasabah fintech legal atau
telah terdaftar di OJK yang memiliki bermacam keluhan pada layanan fintech P2PL
yang sudah menjadi anggota AFPI.
Konsumen
diharapkan mempunyai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memperkuat
laporan saat melakukan pengaduan lewat layanan pengaduan Jendela AFPI. Adapula
bukti itu dapat berupa rekaman suara atau screenshot chat misalnya konsumen
ditagih oleh debt collector dengan cara yang mengancam atau melakukan pelanggaran. Segala keluhan bisa langsung dengan menghubungi customer service (cs)
021-50821960 atau email pengaduan@afpi.or.id, bisa pula menyampaikannya lewat website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar