Jumat, 13 Desember 2019

Ketahui 3 Fakta Asosiasi Resmi Fintech !

Doeku, davestpay, danausaha, pinjamuang, butuhdana, aplikasipinjamuang, danadadakan, butuhuang, fintech, technology, p2p, lending

Siapa yang pernah melakukan pinjam uang dari fintech pinjaman online? Pinjaman cepat cair, syarat ringan, lalu caranya pun mudah membuat siapapun yang memerlukan dana cepat dapat meminjam uang dari fintech pinjaman online.

Pinjaman online pun merupakan perusahaan teknologi keuangan financial technology (fintech) peer to peer lending (P2PL), ini memanfaatkan kecanggihan teknologi supaya memudahkan masyarakat memperoleh pinjaman tanpa agunan.

Salah satu P2PL telah hadir yaitu DOEKU, merupakan fintech terpercaya dan aman karena sudah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DOEKU memiliki waktu pencairan yang cepat serta biaya yang terjangkau. DOEKU pun hanya menyalurkan dana melalui saldo DavestPay. Jadi setiap dana yang diberikan merupakan pinjaman untuk melakukan modal usaha.

Hadirnya banyak pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah meresmikan terbentuknya AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Ketahui beberapa fakta AFPI berikut ini :

AFPI, Asosiasi resmi kumpulan fintech P2PL

AFPI telah dibentuk pada 5 Oktober 2018 yang diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang basis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019 pada 8 Maret 2019. Saat ini AFPI jadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan serta pengawasan para penyelenggara Fintech P2PL.

AFPI terapkan standar dan sertifikasi untuk anggotanya

Dalam usaha untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah dalam  memakai layanan fintech P2PL khususnya, AFPI akan menerapkan standar dan sertifikasi untuk proses penagihan yang dilakukan pada anggota AFPI pada konsumen, yaitu pelarangan penyalahgunaan data nasabah serta kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

Bukan hanya itu, AFPI pun menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 untuk seluruh anggotanya. Berarti masyarakat tak perlu khawatir lagi dalam memakai jasa layanan fintech pinjaman karena keamanan data dijaga serta dipastikan memilih fintech legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

AFPI, Bentuk layanan pengaduan online dengan istilah “Jendela”

Jendela merupakan saluran informasi serta pengaduan untuk nasabah fintech legal atau telah terdaftar di OJK yang memiliki bermacam keluhan pada layanan fintech P2PL yang sudah menjadi anggota AFPI.

Konsumen diharapkan mempunyai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memperkuat laporan saat melakukan pengaduan lewat layanan pengaduan Jendela AFPI. Adapula bukti itu dapat berupa rekaman suara atau screenshot chat misalnya konsumen ditagih oleh debt collector dengan cara yang mengancam atau melakukan pelanggaran. Segala keluhan bisa langsung dengan menghubungi customer service (cs) 021-50821960 atau email pengaduan@afpi.or.id, bisa pula menyampaikannya lewat website:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi DOEKU Berlangsung Hari Ini di Kab GOWA Sulawesi-Selatan

Hari ini Jum’at tepatnya tanggal 31 Januari 2020, berlokasi pada Planet Beckham 18 Jl Poros Palangga Kab Gowa, Tim DOEKU melakukan aca...