Saat
ini memang telah banyak merebak fintech peer
to peer lending (P2PL) atau pinjaman online, berbeda dengan instutisi
misalnya bank atau pegadaian yang memberikan pinjaman dengan mengharuskan
jaminan, pinjaman online kebanyakan tak memerlukannya. Pada dasarnya yang
dijaminkan merupakan data diri peminjam dengan algoritma berbasis aplikasi,
serta peminjam memberikan izin untuk dipantau terus menerus lewat aplikasi oleh
pemberi pinjaman. Sebab tak adanya jaminan
dari peminjam, maka risiko yang ditanggung pemberi pinjaman pun sangat
besar, maka dari itu dikenakan bunga yang lebih besar, dapat berlipat-lipat
dari institusi resmi.
Bahkan
beberapa perusahaan pemberi pinjaman online ini membebankan bunga 1% per hari,
artinya 30% per bulan, ini pastinya akan sangat memberatkan. Apabila memerlukan
pinjaman online, pastikan lebih dahulu berapa bunga serta hitung kemampuan,
apakah bisa membayarnya. Sebab setiap keterlambatan akan jadi semakin besar
jumlah yang wajib dibayar.
Pada
dasarnya pemerintah mempunyai aturan, tentang bagaimana perhitungan biaya yang
wajib dikembalikan peminjam saat dinilai sudah tak lagi sanggup membayarnya,
namun tak semua pemberi pinjaman mengikutinya.
Jadi
cara memilih lembaga pinjaman online atau Peer to peer lending (P2PL) adalah
dengan melihat lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK
mulai September 2019 lalu sudah mengeluarkan data lembaga pemberi pinjaman
online yang telah terdaftar sekitar 127 Perusahaan. Dari 127 perusahaan ini,
baru 13 perusahaan yang telah memiliki izin dari OJK, sisanya hanyalah
terdaftar. Mereka yang telah memiliki izin dinilai telah memenuhi syarat ISO
perlindungan data nasabah serta regulasi lainnya.
Perusahaan
yang telah terdaftar harus mengikuti rule
dari OJK, seperti aturan penagihan yang biasanya jadi hal buruk yang dialami
oleh para peminjam yang tak dapat membayar dengan tepat waktu. Di luar list
perusahaan yang dikeluarkan OJK, dinilai sebagai perusahaan pemberi pinjaman
online yang liar, yang kadang cara penagihannya membuat ramai di internet dan
tengah menjadi PR pemerintah untuk dihilangkan.
Karena
itu, jika ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya meminjam dari perusahaan
yang sudah terdaftar dan memiliki izin beroperasi dari OJK. Salah satu
perusahaan financial technology (fintech) yang telah memenuhi hal ini adalah
DOEKU.
DOEKU
merupakan perusahaan asli Indonesia Timur, anak perusahaan PT Hensel Davest
Indonesia, Tbk (HDIT). DOEKU memiliki tujuan untuk mengembangkan UMKM di nusantara. UMKM akan memperoleh
pinjaman modal usaha dengan penyaluran lewat saldo DavestPay.
DavestPay akan memberikan layanan terbaik untuk pengembangan usaha sebab
memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan hingga Rp 10 juta per
bulannya. Layanan DavestPay meliputi pembelian dan pembayaran online seperti
tiket pesawat, tiket kereta api, bermacam tagihan, bahkan ribuan ecommerce
menanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar