Senin, 09 Desember 2019

Pilih Fintech yang Kantongi Izin OJK


Saat ini memang telah banyak merebak fintech peer to peer lending (P2PL) atau pinjaman online, berbeda dengan instutisi misalnya bank atau pegadaian yang memberikan pinjaman dengan mengharuskan jaminan, pinjaman online kebanyakan tak memerlukannya. Pada dasarnya yang dijaminkan merupakan data diri peminjam dengan algoritma berbasis aplikasi, serta peminjam memberikan izin untuk dipantau terus menerus lewat aplikasi oleh pemberi pinjaman. Sebab tak adanya jaminan  dari peminjam, maka risiko yang ditanggung pemberi pinjaman pun sangat besar, maka dari itu dikenakan bunga yang lebih besar, dapat berlipat-lipat dari institusi resmi.

Bahkan beberapa perusahaan pemberi pinjaman online ini membebankan bunga 1% per hari, artinya 30% per bulan, ini pastinya akan sangat memberatkan. Apabila memerlukan pinjaman online, pastikan lebih dahulu berapa bunga serta hitung kemampuan, apakah bisa membayarnya. Sebab setiap keterlambatan akan jadi semakin besar jumlah yang wajib dibayar.

Pada dasarnya pemerintah mempunyai aturan, tentang bagaimana perhitungan biaya yang wajib dikembalikan peminjam saat dinilai sudah tak lagi sanggup membayarnya, namun tak semua pemberi pinjaman mengikutinya.

Jadi cara memilih lembaga pinjaman online atau Peer to peer lending (P2PL) adalah dengan melihat lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mulai September 2019 lalu sudah mengeluarkan data lembaga pemberi pinjaman online yang telah terdaftar sekitar 127 Perusahaan. Dari 127 perusahaan ini, baru 13 perusahaan yang telah memiliki izin dari OJK, sisanya hanyalah terdaftar. Mereka yang telah memiliki izin dinilai telah memenuhi syarat ISO perlindungan data nasabah serta regulasi lainnya.

Perusahaan yang telah terdaftar harus mengikuti rule dari OJK, seperti aturan penagihan yang biasanya jadi hal buruk yang dialami oleh para peminjam yang tak dapat membayar dengan tepat waktu. Di luar list perusahaan yang dikeluarkan OJK, dinilai sebagai perusahaan pemberi pinjaman online yang liar, yang kadang cara penagihannya membuat ramai di internet dan tengah menjadi PR pemerintah untuk dihilangkan.

Karena itu, jika ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya meminjam dari perusahaan yang sudah terdaftar dan memiliki izin beroperasi dari OJK. Salah satu perusahaan financial technology (fintech) yang telah memenuhi hal ini adalah DOEKU.

DOEKU merupakan perusahaan asli Indonesia Timur, anak perusahaan PT Hensel Davest Indonesia, Tbk (HDIT). DOEKU memiliki tujuan untuk mengembangkan  UMKM di nusantara. UMKM akan memperoleh pinjaman modal usaha dengan penyaluran lewat saldo DavestPay.

DavestPay akan memberikan layanan terbaik untuk pengembangan usaha sebab memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan hingga Rp 10 juta per bulannya. Layanan DavestPay meliputi pembelian dan pembayaran online seperti tiket pesawat, tiket kereta api, bermacam tagihan, bahkan ribuan ecommerce menanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi DOEKU Berlangsung Hari Ini di Kab GOWA Sulawesi-Selatan

Hari ini Jum’at tepatnya tanggal 31 Januari 2020, berlokasi pada Planet Beckham 18 Jl Poros Palangga Kab Gowa, Tim DOEKU melakukan aca...