Pinjaman online alias peer to peer lending (P2PL)
menjadi sumber keuangan yang signifikan untuk UKM. Asosiasi Fintech Indonesia,
mengungkapkan bahwa hadirnya P2PL dikarenakan rendahnya penetrasi kartu kredit
di Indonesia. Dari tren itu, maka muncullah P2PL dengan tujuan mempertemukan
pihak pendana serta peminjam.
Bukan hanya itu, fintech yang merupakan penyelenggara
P2PL juga wajib memiliki nilai tambah pada layanannya misalnya dalam hal kemudahan dan cepatnya proses pencairan
kredit. Lalu persoalan penagihan, fintech harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan penagihan apabila terjadi kredit macet tapi dengan turut
mengedepankan kepentingan peminjam.
Pendana dalam
P2PL memiliki risiko yang tidak terlalu besar sebab dana yang akan
disalurkan diberikan pada peminjam berdasarkan kualifikasi skoring pada
platform fintech P2PL. Terdapat pula keuntungan yang besar apabila pendana
memperoleh penerima pinjaman yang tepat.
Perusahaan fintech pastinya akan berusaha
meminimalisir risiko yang akan dialami pendana dengan memberikan aturan
pinjaman yang sistematis dan logic. Misalnya dana yang dipinjam tak terlalu
besar dan diberikan berdasarkan kemampuan pengembalian yang dinilai dari
skoring.
Telah banyak perusahaan fintech yang beralih untuk
mengembangkan platformnya jadi P2PL. Bahkan adapula yang hanya toko online tapi
ikut mengembangkan produknya dengan
penambahan fitur pinjaman online. Salah satu perusahaan lokal asli Makassar
yaitu PT Hensel Davest Indonesia, Tbk (HDIT) melalui anak perusahaanya berhasil
merilis produk bernama DOEKU. DOEKU hadir untuk memberikan bantuan pada sektor
UKM yang membutuhkan modal dalam pengembangan usaha dan mendukung pemerintah
dalam menumbuhkan inklusi keuangan.
DOEKU berfokus untuk memberikan pinjaman modal usaha
pada UKM dengan pencairan lewat saldo DavestPay. Sehingga modal usaha tersebut
benar-benar digunakan untuk pengembangan usaha lewat penerimaan pembayaran dan
pembelian online dengan keuntungan hingga Rp 10 juta per bulannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar