Kebutuhan
masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya membuat banyak kalangan
kesulitan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Belum lagi adanya keperluan
mendadak ataupun hal yang tidak terduga menuntut masyarakat harus selalu siap
memiliki dana cadangan. Jika
ingin mengembangkan usaha, pasti selalu saja terkendala dengan adanya modal
untuk peningkatan usaha. Namun, kendala yang sering dihadapi adalah tidak
semua orang memiliki dana untuk digunakan dalam segala kebutuhan.
Pada
akhirnya, masyarakat akan kebingungan mencari dana tambahan untuk mencukupi
kebutuhannya. Opsi yang tersedia untuk mendapatkan dana cepat pun menjadi
terbatas. Tidak sedikit mereka akan pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman
dana. Namun, dengan prosedur yang cukup rumit serta jaminan yang cukup besar
membuat para peminjam dana berpikir panjang untuk pergi ke bank.
Sementara
itu, opsi berikutnya yang dimiliki oleh para peminjam dana adalah menggadaikan
barang yang dimilikinya. Alih-alih berusaha menebus barang gadaiannya, para
peminjam dana justru terlena dan pada akhirnya tidak dapat menebus barang yang
sudah mereka gadaikan.
Selain
itu, ada pula mereka yang pada akhirnya meminjam dana tanpa melihat latar
belakang para pemberi dana
misalnya pada peer to peer lending
(P2PL) yang ilegal.
Tidak sedikit dari mereka pada akhirnya terlilit hutang yang lebih besar karena
bunga pinjaman yang teramat besar. Pada akhirnya, para peminjam dana pun harus
merelakan barang-barang mereka diambil oleh pemberi dana tersebut. Bahkan baru-baru ini
masyarakat dihebohkan dengan adanya pinjaman online yang abal-abal sebab tak
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digerebek oleh aparat. Pinjaman
online inipun terbukti mengancam para peminjam yang telat bayar.
Maka
dari itu, sangat diperlukan pengetahuan atau pemahaman para peminjam dana terkait dengan tempat
meminjam dana. Masyarakat yang memiliki kebutuhan dana mendadak cenderung membuat mereka
akan berpikir pendek. Belum lagi tidak adanya pihak mediator yang memfasilitasi
keamanan para peminjam dana dan pemberi dana.
Agar
tak terjadi hal yang merugikan masyarakat, PT Hensel Davest Indonesia, Tbk
(HDIT) lewat anak perusahaannya, yaitu DOEKU pun hadir. DOEKU membantu
masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan persyaratan yang tak
sulit. DOEKU memberikan kemudahan dalam pencairan kredit dengan rentan waktu
1x24 jam setelah pinjaman diterima.
DOEKU
hanya memberikan pinjaman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebab
dana yang dicairkan hanya untuk pengembangan usaha. Dana dari DOEKU akan
disalurkan dalam bentuk saldo DavestPay. Aplikasi DavestPay pun sangat mudah
digunakan untuk mendapatkan keuntungan dalam berusaha dengan layanan pembelian
dan pembayaran secara online.
DOEKU
sangat terjamin dan terpercaya sebab sudah mendapatkan izin dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga masyarakat tak perlu ragu-ragu lagi
untuk melakukan pinjaman di DOEKU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar