Senin, 23 Desember 2019

OJK Temukan Lagi Fintech Ilegal

Doeku, davestpay, danausaha, pinjamuang, butuhdana, aplikasipinjamuang, danadadakan, butuhuang, fintech, technology, p2p, lending

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan financial technology (fintech) P2PL alias peer to peer lending sebanyak 297 aplikasi. Dengan demikian, jumlah fintech lending ilegal yang sudah dilaporkan sejak tahun 2018 sudah mencapai sekitar 1.773 perusahaan.

Tongam L Tobing sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi ini menuturkan bahwa fintech lending yang sudah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan. Sedangkan sisanya yakni ilegal dan jumlahnya terus saja bertambah.

Fintech ilegal ini semakin banyak sebab sekarang ini membuat aplikasi lumayan mudah. Bahkan banyak pula fintechn ilegal yang sudah terciduk, justru membuat aplikasi baru dengan nama yang berbeda. Saat dihentikan muncul nama baru sebab kemajuan teknologi sekarang ini sangat memudahkan orang membuat situs aplikasi web. Pergerakan pelaku fintech ilegal pun semakin masif. Bukan hanya lewat media sosial, namun telah menyasar pesan singkat (SMS).

Hal tersebut membuat aplikasi fintech ilegal bukan hanya bisa diunduh lewat Play Store tapi bisa didapatkan dari banyaknya pesan singkat yang beredar melalui link yang disertakan. Sehingga masyarakat pun bisa dengan mudah mengajukan pinjaman karena termakan oleh iklan yang ditawarkan. Akhirnya pun terjerat hutang yang besar karena fintech ilegal cenderung memberikan bunga yang tinggi.

Demi mewaspadai hal tersebut, seharusnya masyarakat harus mampu memilih tempat yang sehat untuk meminjam. Pilihlah fintech yang memiliki legalitas dan terpercaya. Salah satu fintech yang sudah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu DOEKU.

DOEKU baru saja beroperasi karena telah mendapat izin dari regulasi. DOEKU akan memberikan pinjaman modal usaha bagi masyarakat khususnya UMKM. DOEKU tak memberikan pinjaman secara konsumtif, melainkan hanya diperuntukkan pada pengembangan modal usaha. DOEKU memberikan kemudahan dalam mencairkan dana modal usaha dalam rentang waktu selambat-lambatnya 1x24 jam setelah pinjaman di approve.

DOEKU diharapkan menjadi fintech yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran kredit modal usaha yang aman dan terpercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi DOEKU Berlangsung Hari Ini di Kab GOWA Sulawesi-Selatan

Hari ini Jum’at tepatnya tanggal 31 Januari 2020, berlokasi pada Planet Beckham 18 Jl Poros Palangga Kab Gowa, Tim DOEKU melakukan aca...