Peer
to peer lending alias P2PL adalah penyelenggara layanan jasa keuangan
dengan mekanisme mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk
melakukan perjanjian pinjam meminjam
lewat sistem elektronik (SE) dengan memanfaatkan jaringan internet.
Di Indonesia sendiri, P2PL semakin diminati masyarakat
sebab kemudahan dan jangkauannya yang luas. Bukan hanya itu, tampak juga dari
banyaknya perusahaan P2PL yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), salah satu fintech yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa
Keuangan adalah DOEKU.
DOEKU adalah anak perusahaan dari PT Hensel Davest
Indonesia, Tbk (HDIT). Perusahaan fintech terintegrasi asal Indonesia Timur
ini, ingin menjangkau masyarakat dengan pemberian bantuan modal usaha agar
semakin berkembang.
Bank Indonesia (BI) dan OJK mengungkapkan bahwa
perusahaan fintech yang bergerak pada bidang P2PL berkontribusi nyata dalam
meningkatkan inklusi keuangan. Bukan hanya itu, mereka pun bisa menjangkau
kalangan yang selama ini tak dapat dilakukan oleh perbankan. Maka dari itu
dengan adanya DOEKU, maka akan sangat membantu para UKM untuk mengembangkan
usahanya ke arah yang lebih mapan.
Lantas apa saja keuntungan yang akan diperoleh saat
menggunakan P2PL bagi pendana ataupun peminjam? Berikut ini ulasannya:
Pendana
Pendana
Investasi pada P2PL bagi pendana sangat menjanjikan. Sebab,
pendana akan memperoleh keuntungan pengembalian dana yang cepat. Bukan hanya
itu, investasi di P2PL mempunyai risiko yang lebih rendah karena ketidakmampuan
peminjam untuk membayar pinjaman. Sebab sebelum diberikan pinjaman, para
peminjam harus melewati verifikasi serta skoring kelayakan memperoleh pinjaman.
Pendana pun tak terikat untuk memberikan pinjaman secara terus-menerus. Fleksibilitas
yang diberikan yakni pendana bisa memberikan pinjaman dalam beberapa bulan atau
beberapa tahun berdasarkan kemauan pendana tersebut. Hal itu membuat pendana
bisa menarik uang yang diinvestasikan kapanpun.
Peminjam
Keuntungan yang dirasakan pertama kali yakni tak
pusing adanya agunan atau jaminan saat meminjam dana. Pasti hal itu tak berlaku
apabila peminjam melakukan pinjaman ke pihak perbankan. Bukan hanya itu, syarat
peminjaman dana pun lebih fleksibel. Misalnya DOEKU yang hanya memberikan syarat
seperti data diri umum, foto diri peminjam, NPWP, dan lainnya. Dengan pencairan
yang mudah dan cepat, DOEKU pun memberikan keuntungan suku bunga yang lebih
kompetitif dengan biaya yang terjangkau. DOEKU tak memberantkan para peminjam, sebab dana pinjaman akan
disalurkan dalam bentuk saldo DavestPay. Artinya dana hanya akan digunakan
untuk pengembangan usaha berupa layanan pembelian dan pembayaran online dengan
keuntungan hingga Rp 10 juta/bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar